Desa Mekar Sari

Kumpeh - Muaro Jambi

Desa Mekar Sari

Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Hari

Jam

Mnt

Dtk

Hari Raya Idhul Fitri 1447 H

SekilasInfo
Website ini hanya demo website OpenSID untuk tema Nama daerah, data dan semua isi hanyalah fiktif belaka

Berita & Artikel

Memajukan Kebudayaan dan Literasi Desa

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya secara mandiri, dalam konteks implementasi UU Desa. Desa berhak memperoleh pendapatan dari berbagai sumber atas usahanya sendiri. Dinamika pelimpahan kewenangan kepada desa dapat merubah cara pandang terhadap desa yaitu desa sebagai aktualisasi hasil pemikiran penyelenggara desa dan masyarakat. Perubahan cara pandang terhadap desa dapat menunculkan potensi desa yang mengarah pada kemajuan kebudayaan atau sebaliknya, yaitu desa justru mengalami involusi kebudayaan karena para  pemangku kepentingan tidak memiliki kreativitas dalam memajukan dan mengelola desa.

Pada umumnya masyarakat desa memiliki nilai kebiasaan menjaga air, tanah, dan lingkungan secara keseluruhan karena sektor utama kawasan perdesaan di Indonesia adalah sektor pertanian. Maka dari itu masyarakat desa memberikan penghormatan setinggi – tingginya terhadap alam. Apabila landasan desa dalam menjaga aset desa kurang kuat maka ketika ada ancaman dari luar untuk eksploitasi sumber daya yang ada di desa, maka desa akan mudah mengikuti arus. Ancaman ekspansi lahan yang tidak dapat diantisipasi oleh desa mengakibatkan hilangnya sawah dan hutan di desa.

Untuk mengatasi berbagai masalah di desa perlu adanya peningkatan kapasitas masyarakat di desa dalam menemukan solusi dari berbagai masalah. Mewujudkan desa yang mandiri perlu dilakukan dengan proses penggalian kembali nilai – nilai sejarah kemajuan bangsa yang dahulunya dapat memberikan fondasi kuat untuk membentuk masyarakat yang tertib. Budaya membaca menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa. Dengan literasi yang baik, masyarakat desa juga bisa berpartisipasi lebih aktif lagi untuk menghasilkan informasi dan pengetahuan guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ketika kita berbicara tentang kebudayaan, maka akan tumbuh pola pikir bahwa kebudayaan adalah suatu hal yang dirindukan. Di sisi lain jika membayangkan kebudayaan sebagai sistem pengetahuan dan nilai maka seharusnya kebudayaan menjadi dasar dari sistem pendidikan di Indonesia, akan tetapi kenyataannya tidak seperti itu. Hal tersebut yang akhirnya membuat kebudayaan perlahan-lahan luntur dan terlupakan.

Pada umumnya penanganan permasalahan di desa dilakukan berdasarkan pada rasionalitas kebijakan modern, akan tetapi di saat bersamaan kita harus menyadari bahwa pengetahuan yang bersumber dari tradisi dan kebudayaan dianggap pengetahuan “pinggiran” sehingga sangat jarang mempengaruhi pengambilan kebijakan. Hal ini dipengaruhi juga karena literasi yang belum kuat sehingga kekurangan justifikasi ilmiah dihadapan rasionalitas publik. Desa memang membutuhkan inovasi dengan sentuhan modernitas, namun modernisasi menjadi ancaman bagi identitas dan kehidupan adat di desa.

Pengembangan desa dengan menjaga tradisi dan kebudayaan menjadi hal yang penting karena kehidupan masyarakat desa ditopang oleh kebiasaan, adat, dan etika masyarakat yang tumbuh atas kesadaran dan penghormatan terhadap kebudayaan. Masyarakat desa menjunjung tinggi nilai – nilai toleransi, kesetaraan, solidaritas, moderat, bela rasa sosial, gotong royong, kedamaian, dan menghargai keragaman umat manusia.

Tata kelola desa yang adaptatif terhadap perubahan zaman, digitalisasi, dan perkembangan teknologi namun tetap menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan yang universal. Dalam menghadapi kemajuan zaman, desa harus berinovasi dan kreatif dengan bertumpu pada partisipasi masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan di desa karena masyarakat desa memiliki kemampuan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan dengan dasar nilai dan norma bersama serta sikap saling mempercayai satu dengan lainnya. Asas kemanfaatan bersama menjadi tali pengikat solidaritas sosial bagi masyarakat desa. Interaksi sosial yang harmonis dan berkeadilan antara penyelenggara desa dengan masyarakatnya akan menciptakan keseimbangan dan kesatuan dalam kehidupan desa. (BVY).

Sumber : masterplandesa.com

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Mekar Sari

Kumpeh - Muaro Jambi

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBD 2021 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 730.000.000,00
Anggaran:Rp 1.035.000.000,00

Belanja

Realisasi:RP 445.000.000,00
Anggaran:Rp 540.000.000,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -70.000.000,00
Anggaran:Rp -50.000.000,00

APBD 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 380.000.000,00
Anggaran:Rp 475.000.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi:RP 140.000.000,00
Anggaran:Rp 320.000.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 210.000.000,00
Anggaran:Rp 240.000.000,00

APBD 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 145.000.000,00
Anggaran:Rp 150.000.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 300.000.000,00
Anggaran:Rp 390.000.000,00

Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Provinsi Jambi

Kode Desa : 1505032017

Domain : temacarano.rumahgadangweb.site

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang